Posted on

Sumber Daya Manusia

4 peran dalam usaha

  1. pemilik usaha: bertanggungjawab terhadap keseluruhan arah dari usaha
  2. manajer: bertanggungjawab terhadap satu dari proses usaha, misalnya pemasaran, produksi
    supervisor: bertanggungjawab
  3. supervisor: bertanggungjawab terhadap operasi kelompok
  4. staf: bertanggungjawab menjalankan fungsi tertentu dari suatu usaha

Kontrak Kerja

Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003

  • Perjanjian kerja waktu tidak tetap (PKWT) adalah kontrak kerja untuk karyawan tidak tetap untuk masa paling lama tiga tahun
  • Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) untuk karyawan tetap.

selengkapnya SDM

Menjadi Wirausaha

Karakter Wirausaha

Rencana Bisnis

Produksi Dan Teknologi

Branding

Pemasaran

Manajemen Keuangan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *