4 peran dalam usaha
- pemilik usaha: bertanggungjawab terhadap keseluruhan arah dari usaha
- manajer: bertanggungjawab terhadap satu dari proses usaha, misalnya pemasaran, produksi
supervisor: bertanggungjawab - supervisor: bertanggungjawab terhadap operasi kelompok
- staf: bertanggungjawab menjalankan fungsi tertentu dari suatu usaha
Kontrak Kerja
Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003
- Perjanjian kerja waktu tidak tetap (PKWT) adalah kontrak kerja untuk karyawan tidak tetap untuk masa paling lama tiga tahun
- Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) untuk karyawan tetap.
selengkapnya SDM